BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Pemuka (BP) Peliung, Polres OKU Timur. Salah satunya melalui kegiatan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam kegiatan itu, Kanit Patroli Polsek BP Peliung Aiptu Rusmiyadi bersama anggota Brigpol Harry turun langsung menyampaikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Aiptu Rusmiyadi mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar memiliki risiko yang dapat berdampak luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat memicu terjadinya karhutla, menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Aiptu Rusmiyadi.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek BP Peliung juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Aiptu Rusmiyadi, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
“Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan dan tidak melakukan pembakaran saat membuka atau mengolah lahan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memilih cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran lebih luas.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama. Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan,” tambah Aiptu Rusmiyadi.
Jajaran Polsek BP Peliung berharap langkah preventif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kabut asap akibat karhutla.














