Example 728x250
Berita

Polsek BP Peliung Gencarkan Imbauan Larangan Bakar Lahan, Warga Diingatkan Ancaman Pidana

6
×

Polsek BP Peliung Gencarkan Imbauan Larangan Bakar Lahan, Warga Diingatkan Ancaman Pidana

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung Polres OKU Timur terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026) di wilayah hukum Polsek Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur. Imbauan disampaikan Kasium Polsek BP Peliung Aipda Dedy Darmanto bersama anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Ferdy.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebakaran yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keselamatan bersama.

Aipda Dedy Darmanto mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama dengan menghindari aktivitas pembukaan atau pengolahan lahan menggunakan api.

“Jangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Aipda Dedy Darmanto dalam kegiatan tersebut.

Selain memberikan imbauan, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pembakaran lahan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petugas menegaskan bahwa ancaman hukum tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda, sehingga masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran saat membuka maupun mengolah lahan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memilih cara-cara yang ramah lingkungan dalam mengelola lahan. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Menurut petugas, upaya pencegahan sejak dini sangat penting untuk mengantisipasi munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas. Selain merusak lingkungan, Karhutla juga berpotensi menghasilkan kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Jajaran Polsek BP Peliung pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan maupun mencegah setiap aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek BP Peliung berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung dapat terhindar dari Karhutla dan dampak kabut asap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta berperan aktif dalam mencegah Karhutla agar wilayah BP Peliung tetap aman, sehat, dan bebas dari kabut asap,” pungkas Aipda Dedy Darmanto.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights