BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penguatan integritas tersebut menjadi perhatian dalam apel bersama yang digelar di Halaman Pemkab OKU Timur, Senin (14/9/2026).
Momentum tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 serta penegasan kembali kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur H. Rusman, S.T., S.E., M.M. dalam sambutannya menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, prinsip tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Sebagai bentuk penguatan komitmen tersebut, Pemkab OKU Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/71/BKPSDM.IV/2026 tentang Penerapan Prinsip Zero Tolerance terhadap Tindakan Korupsi di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak menerima suap, gratifikasi maupun fasilitas dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan ataupun tugas kedinasan.
Larangan tersebut juga mencakup praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sekda menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan persoalan ringan. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi konsekuensi berupa hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas H. Rusman.
Selain larangan menerima gratifikasi, kewajiban pelaporan juga menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pencegahan korupsi. Bagi ASN yang menerima gratifikasi dalam kondisi darurat, pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Inspektorat Daerah wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur terhadap pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Penguatan integritas juga tidak hanya menjadi tanggung jawab individu ASN. Para kepala perangkat daerah diminta mengambil peran aktif melalui sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan secara berjenjang.
Dengan demikian, prinsip zero tolerance terhadap korupsi tidak berhenti sebagai sebuah aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja dan bagian dari sikap setiap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tindak lanjut SPI 2025 tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab OKU Timur untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui penguatan kebijakan dan pengawasan tersebut, Pemkab OKU Timur menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten, mulai dari tingkat pimpinan hingga seluruh jajaran aparatur.
Komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang semakin berintegritas, bersih dari praktik korupsi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab.














