BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) Polres OKU Timur. Personel kepolisian turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat sekaligus memasang spanduk larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Prov Polsek BP Peliung Aiptu Bambang Kurniawan bersama Aiptu Friyo, di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Minggu (13/9/2026).
Sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan. Selain dapat memicu kebakaran yang meluas, pembakaran lahan juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keselamatan bersama.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek BP Peliung juga melakukan pemasangan banner atau spanduk berisi imbauan agar masyarakat tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Kanit Prov Polsek BP Peliung Aiptu Bambang Kurniawan menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan.
“Jangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat menimbulkan bencana kabut asap, merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Aiptu Bambang.
Selain menyampaikan imbauan, personel juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Menurut Aiptu Bambang, masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan dan mengutamakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam mengelola lahan. Mari kita cegah Karhutla sejak dini demi terwujudnya wilayah Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat dan bebas dari kabut asap,” tegasnya.
Jajaran Polsek BP Peliung berharap pemasangan spanduk dan penyampaian imbauan secara langsung tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu Karhutla.
Langkah preventif tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mengedepankan pencegahan dan membangun partisipasi masyarakat guna menjaga wilayah Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.













