BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Memasuki kondisi cuaca dengan potensi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) Polres OKU Timur memperkuat langkah pencegahan dengan turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026), dengan melibatkan Kanit Patroli Polsek BP Peliung Aiptu Rusmiyadi, Kanit Bimas Aipda Faryadin, dan Kasiun Aiptu Dedy Darmanto.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Selain memberikan imbauan secara langsung, polisi juga memasang banner atau spanduk larangan Karhutla di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Kapolsek BP Peliung Ipda Bastian Marratin SH mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka ataupun mengolah lahan dengan cara membakar. Selain dapat menyebabkan kebakaran meluas, dampaknya juga bisa menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, serta mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Ipda Bastian Marratin SH.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan memilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan ketika melakukan aktivitas pengelolaan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek BP Peliung juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tindakan pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pidana penjara dan denda.
“Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana. Karena itu, lebih baik kita mencegah sejak awal daripada terjadi kebakaran dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak,” tegasnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi melalui jajaran Polsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla.
“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau mengolah lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujar AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi.
Menurutnya, langkah sosialisasi, pemasangan spanduk, patroli, serta pemantauan wilayah merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan agar Karhutla tidak terjadi.
Jajaran Polsek BP Peliung berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan BP Peliung dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan maupun kabut asap.
Kepolisian menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi terciptanya wilayah yang aman, sehat, nyaman, dan terbebas dari ancaman Karhutla.














