BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Polres OKU Timur, terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, personel kepolisian juga melakukan pengecekan sumber air yang dapat menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan apabila terjadi kebakaran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026) di wilayah hukum Polsek BP Peliung. Petugas melakukan pengecekan embung sekaligus menyebarkan maklumat dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya serta larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pengecekan dilakukan oleh Aipda Barlin, Brigpol Munir Setiawan, S.H., dan Bripda Aan YT.
Salah satu lokasi yang diperiksa yakni embung yang berada di Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, sekitar pukul 10.30 WIB.
Embung tersebut memiliki luas kurang lebih setengah hektare dengan kedalaman sekitar empat meter. Lokasi embung juga telah dilakukan pendataan oleh petugas untuk mendukung pemetaan sumber air dalam wilayah hukum Polsek BP Peliung.
Kapolsek BP Peliung melalui personelnya menyampaikan bahwa pengecekan embung merupakan bagian dari langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.
“Pengecekan embung ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan ketersediaan sumber air yang ada di wilayah hukum Polsek BP Peliung. Sumber air tersebut penting sebagai bagian dari kesiapsiagaan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran,” ujar petugas.
Selain mengecek kondisi embung, personel Polsek BP Peliung juga menyampaikan maklumat Karhutla kepada masyarakat. Warga kembali diingatkan agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Menurut petugas, pembakaran lahan secara sembarangan dapat menyebabkan api sulit dikendalikan dan berpotensi meluas ke area lainnya. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan. Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian bersama, sehingga masyarakat diharapkan memilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, personel juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Warga diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa karena tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek BP Peliung juga mengajak masyarakat segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kepolisian dalam mencegah Karhutla. Jika melihat adanya pembakaran atau titik api yang berpotensi meluas, segera laporkan agar dapat ditangani sedini mungkin,” tambah petugas.
Langkah pengecekan embung dan penyebaran maklumat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, wilayah Kecamatan BP Peliung diharapkan tetap aman, lingkungan terjaga, serta terbebas dari ancaman kebakaran dan kabut asap akibat Karhutla.














