BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau, Polsek Madang Suku I bersama unsur Muspika dan masyarakat peduli api melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Samapta Polsek Madang Suku I, IPTU A. Sugeng Bintoro, dengan melibatkan personel Polsek Madang Suku I, anggota Koramil Buay Madang, pihak Kecamatan Madang Suku I/Satpol PP, BPBD Kecamatan Madang Suku I, serta anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Rasuan.
Patroli gabungan tersebut menyasar sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran untuk memastikan tidak ada bara maupun potensi api kembali muncul.
Selain melakukan pemantauan, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan maupun lahan.
Kanit Samapta Polsek Madang Suku I, IPTU A. Sugeng Bintoro, mengatakan kondisi musim kemarau perlu menjadi perhatian bersama karena lahan dan semak belukar yang mengering sangat mudah terbakar.
“Saat ini kita sedang menghadapi musim kemarau. Kurang lebih tiga bulan tidak turun hujan sehingga semak belukar, hutan dan lahan mengalami kekeringan. Kondisi ini sangat mudah memicu kebakaran besar apabila ada pembakaran untuk membuka lahan,” ujar Sugeng.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan. Menurutnya, kebakaran yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan apabila kondisi lahan kering serta angin cukup kencang.
Sugeng juga menyampaikan bahwa munculnya titik api di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius sehingga upaya pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara terpadu.
“Di wilayah lain masih banyak titik api yang muncul setiap hari berdasarkan pantauan satelit dan perlu dilakukan pemadaman secara terpadu. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah agar kebakaran tidak terjadi di wilayah kita,” katanya.
Selain faktor keselamatan dan lingkungan, masyarakat juga diminta memahami adanya konsekuensi hukum apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengingatkan masyarakat, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan ketika membuka lahan. Ada sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi bagi pelanggarnya,” tegas Sugeng.
Sementara itu, Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., C.P.M., mengatakan patroli bersama tersebut merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Madang Suku I.
“Pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Melalui patroli bersama, pengecekan lokasi bekas kebakaran dan sosialisasi kepada masyarakat, kami berharap potensi kebakaran dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin,” ujar Dodi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari kita jaga lingkungan bersama dan segera laporkan apabila menemukan potensi kebakaran, sehingga dapat ditangani sebelum meluas,” pungkasnya.
Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut berlangsung sebagai bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan selama musim kemarau.














