BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di dalam sebuah rumah yang menjadi lokasi penyelidikan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DK (43), warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang diduga berperan sebagai bandar, serta SR (33), warga Kecamatan Madang Suku III, yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satres Narkoba Polres OKU Timur mengenai sebuah rumah di wilayah Desa Tri Marta Jaya yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu malam. Saat berada di lokasi, polisi mengamankan dua pria yang sedang berada di bagian dapur rumah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 35 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan bersama sebuah sekop yang terbuat dari pipet dan tersimpan di dalam kotak kecil.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu helai celana jeans pendek warna biru serta sebuah kotak kecil yang diduga berkaitan dengan barang bukti perkara.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan tindakan di lokasi dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan perkara Satres Narkoba Polres OKU Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan berupa 35 paket diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 6,49 gram. Polisi juga memperoleh keterangan dari salah satu tersangka yang mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial C, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian tindakan hukum, di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan barang bukti dan urine melalui Labfor Cabang Palembang, gelar perkara, serta penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum masih berjalan. Penyidik juga akan melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” demikian keterangan penyidik dalam laporan perkara.
Satres Narkoba Polres OKU Timur selanjutnya akan berkoordinasi dengan Labfor Cabang Palembang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyelesaian perkara. Pengembangan juga terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan pihak yang disebut dalam pemeriksaan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.














