BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Tim Shadow Warrior (SW) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga dengan modus berpura-pura menjadi pembeli produk Herbalife. Pelaku yang sempat buron selama hampir sepekan akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim IPTU Rendy Romadona, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Semendawai Suku III/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 3 Agustus 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Perkebunan Karet, Desa Tulung Harapan, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Korban diketahui bernama Muslaeni (38), warga Desa Dadi Rejo, Kecamatan Belitang III. Sebelum kejadian, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku ingin membeli produk Herbalife yang dijualnya. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di kawasan Jembatan BK 14.
Saat bertemu, pelaku berdalih istrinya sedang menunggu karena sepeda motor yang digunakan mengalami ban bocor. Tanpa menaruh rasa curiga, korban bersedia dibonceng menuju lokasi yang disebutkan pelaku.
Namun, bukannya menuju lokasi yang dimaksud, pelaku justru membawa korban ke jalan perkebunan karet yang sepi. Menyadari situasi mencurigakan, korban nekat melompat dari sepeda motor yang sedang melaju.
Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya, menghampiri korban, lalu merampas tas milik korban. Tidak hanya itu, korban juga dipukul sebanyak tiga kali dan dicekik hingga tidak mampu melakukan perlawanan.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha warna merah tahun 2025, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp42,5 juta.
Menerima laporan korban, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKU Timur bersama Tim SW langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke persembunyian pelaku di Desa Dabuk Makmur (Pancong), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi, S.H. bersama Tim SW bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Helvin Mahendra (28).
Saat hendak ditangkap, pelaku dilaporkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku sebelum membawanya ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu unit telepon genggam Samsung A02, serta kotak telepon genggam Infinix yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendy Romadona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas IPTU Rendy Romadona.
Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi dengan orang yang baru dikenal, terutama apabila diminta bertemu di lokasi yang sepi atau jauh dari permukiman, guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan serupa. (Red/Gie)














