BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) menggelar kegiatan sambang, silaturahmi, dan monitoring bersama tokoh masyarakat serta warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek BP Peliung, AIPTU Rusmiyadi, didampingi Kanit Binmas AIPDA Faryadin, S.I.Kom. Dalam kesempatan itu, personel Polsek BP Peliung berdialog langsung dengan tokoh masyarakat dan warga guna menyerap aspirasi sekaligus menyampaikan berbagai pesan kamtibmas.
Selain mempererat silaturahmi, petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan remaja dan masyarakat umum. Warga diimbau agar segera melaporkan kepada kepala desa maupun Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan maupun rehabilitasi.
Kapolsek Buay Pemuka Peliung, IPDA Bastian Marratin, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sambang merupakan salah satu strategi Polri untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Melalui kegiatan sambang dan silaturahmi ini, kami ingin mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini melalui kerja sama dan kepedulian bersama,” ujar IPDA Bastian Marratin.
Dalam dialog tersebut, personel Polsek BP Peliung juga mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan ronda malam atau Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminalitas. Selain itu, warga didorong memasang kamera pengawas (CCTV) di lokasi-lokasi yang dianggap rawan kejahatan.
Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan agar mendukung program ketahanan pangan pemerintah dengan memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan produktif, meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci rumah saat bepergian, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
Petugas turut menyampaikan ketentuan mengenai penyelenggaraan hiburan masyarakat. Warga yang akan mengadakan hiburan saat hajatan diwajibkan mengurus izin keramaian sesuai prosedur dan diimbau tidak memutar musik remix atau house music DJ yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Izin keramaian berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk mengawasi aktivitas anak-anak pada malam hari, bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah percaya terhadap berita bohong (hoaks), serta tidak mudah terprovokasi oleh ujaran kebencian maupun ajakan yang mengarah pada tindakan anarkis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menjauhi narkoba, bijak bermedia sosial, serta segera melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tambah IPDA Bastian Marratin.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Polsek BP Peliung juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun bencana alam.
Melalui kegiatan sambang dan silaturahmi ini, Polsek BP Peliung berharap sinergi antara Polri, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh warga semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten OKU Timur.














