BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Seorang pria berinisial A.P. alias A (35), warga Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian terkait perkara yang dilaporkan sejak Mei 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman terduga pelaku di Dusun Simpang Baru, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Operasi penangkapan dipimpin oleh Ipda Muhammad Indra Fahrozi, S.H., bersama Tim Resmob Unit Pidum Polres OKU Timur.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/69/V/2025/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 8 Mei 2025. Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Martapura–Baturaja, tepatnya di Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Korban diketahui bernama Wahyudi, seorang pengemudi asal Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban saat itu mengendarai mobil pikap Daihatsu Grand Max bersama terduga pelaku untuk mengantarkan barang.
Dalam perjalanan, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam dan senjata api oleh terduga pelaku bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Korban kemudian diikat menggunakan tali, matanya ditutup dengan jaket, dan mulutnya disumpal kain sebelum ditinggalkan di wilayah Kabupaten OKU.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max beserta dokumen kendaraan, telepon genggam, tas selempang, dokumen identitas, uang tunai, dan barang lainnya. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu utas tali tambang berwarna putih dan satu buah jaket berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui tim penyidik, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres OKU Timur.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani proses hukum,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini serta melengkapi seluruh berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terduga pelaku. Selain itu, penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama.
Polres OKU Timur menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Gie)














