BeritaPedia.news, OKU Timur — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belitang I, Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Gumawang, Kecamatan Belitang. Seorang pria berinisial IW (31) berhasil diamankan setelah sempat menjadi target penyelidikan polisi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sinu Marga, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, tanpa perlawanan.
Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, S.E., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya pada 19 Juli 2026.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya diketahui sehingga tim segera bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Johan Syafri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.
Korban, Zainal Abidin (58), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di Pasar Gumawang. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2017 dengan nomor polisi BG 6729 KAL di dalam tenda warung di pinggir jalan dalam kondisi stang terkunci.
Namun, ketika korban hendak mengambil kopi yang disimpan di dasbor sepeda motor, kendaraan tersebut telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Belitang I.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Belitang I memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi bersama Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi informasi mengenai identitas serta lokasi persembunyian pelaku, tim bergerak dan berhasil menangkap Indra Wijaya di kediamannya.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Johan Syafri.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah ditemukan, rekaman CCTV yang disimpan dalam sebuah flashdisk, fotokopi STNK dan BPKB kendaraan, serta sepasang sandal yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menuntaskan proses hukum terhadap tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Belitang I masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur, serta melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Red/Gie)














