BeritaPedia.news, OKU Timur — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menorehkan capaian penting dalam upaya melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, tiga aset budaya tradisional kini resmi tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia yang dikelola Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Ketiga warisan budaya tersebut meliputi Kulintang Komering, Warahan, dan Tari Sembah Kabayan. Pencatatan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya masyarakat OKU Timur sekaligus memberikan perlindungan hukum atas identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Kulintang Komering menjadi aset budaya pertama yang berhasil terinventarisasi pada 3 November 2023 dengan Nomor Pencatatan EBT16202300457. Selanjutnya, seni tutur tradisional Warahan yang kaya akan nilai sejarah, pendidikan, dan pesan moral resmi tercatat pada 11 Mei 2024 dengan Nomor Pencatatan EBT162024000063.
Sementara itu, Tari Sembah Kabayan menjadi pencapaian terbaru setelah resmi dicatatkan pada 3 Juli 2025 dengan Nomor Pencatatan EBT162025000230.
Seluruh proses pengajuan dan pelaporan pencatatan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, S.Pd., M.M., sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa pencatatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan warisan budaya daerah mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga identitas budaya daerah. Kami ingin memastikan warisan budaya OKU Timur tetap lestari, terlindungi, dan dapat diwariskan kepada generasi penerus,” ujar Wakimin.
Menurutnya, keberadaan payung hukum tersebut akan memperkuat posisi budaya lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain, sekaligus membuka peluang yang lebih luas untuk pengembangan, promosi, dan pemanfaatan budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah.
“Budaya adalah jati diri masyarakat. Dengan pengakuan resmi dari negara, kami berharap masyarakat semakin bangga, turut menjaga, serta mengembangkan kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten OKU Timur,” tambahnya.
Pencatatan ketiga ekspresi budaya tradisional tersebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal milik masyarakat OKU Timur. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat yang lebih luas.
Keberhasilan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam mengangkat potensi budaya daerah di tingkat nasional.
Di sisi lain, capaian ini semakin mempertegas posisi Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional yang beragam dan bernilai tinggi sebagai bagian dari warisan budaya bangsa Indonesia. (Wie)














