Example 728x250
Berita

Info Bedepis! Diduga Rugikan Korban Rp56 Juta, Oknum ASN PPPK di OKU Timur Dilaporkan Terkait Pengajuan Alat Panen Padi

15
×

Info Bedepis! Diduga Rugikan Korban Rp56 Juta, Oknum ASN PPPK di OKU Timur Dilaporkan Terkait Pengajuan Alat Panen Padi

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga dikenal sebagai fotografer Bupati OKU Timur, dilaporkan ke Polres OKU Timur atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pengurusan pengajuan alat panen padi atau combine harvester.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, bernama Mudarris Roma (28). Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp56 juta akibat dugaan tidak terealisasinya alat panen padi yang sebelumnya dijanjikan.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Eliya Residen, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kejadian berawal pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, terlapor diduga menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus proses pengajuan alat panen padi.

Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang melalui transfer secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp56.000.000. Dana tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pengajuan alat pertanian yang dijanjikan.

Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, alat panen padi yang dijanjikan belum diterima oleh korban. Atas kondisi tersebut, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres OKU Timur.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, laporan itu sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses lidik,” ujar Iptu Rendi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap terlapor dan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Terlapor sudah beberapa kali dipanggil dan kooperatif memenuhi panggilan,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa terhadap terlapor belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mengajukan penangguhan serta mempertimbangkan statusnya sebagai ASN PPPK.

“Saat ini berkas perkara masih dilengkapi dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Prinsip praduga tidak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights