Example 728x250
Berita

LSM HARIMAU Dorong Transparansi Desa, Tembusan Permohonan Informasi Dikirim ke Kecamatan Belitang III

21
×

LSM HARIMAU Dorong Transparansi Desa, Tembusan Permohonan Informasi Dikirim ke Kecamatan Belitang III

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan resmi melayangkan surat tembusan ke Kantor Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan ke sejumlah pemerintah desa di wilayah tersebut.

Ketua LSM HARIMAU DPW Sumsel, Ardea Bintoro, mengatakan bahwa pengiriman tembusan ke pihak kecamatan bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keterbukaan informasi di tingkat desa.

Menurutnya, kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan pemerintah desa menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada desa yang abai terhadap hak masyarakat untuk tahu. Tembusan ke kecamatan ini agar Camat Belitang III juga ikut mengawasi jalannya keterbukaan informasi di tingkat desa,” ujar Ardea saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Permohonan informasi yang diajukan LSM HARIMAU mencakup sejumlah aspek penting, antara lain realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), program ketahanan pangan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2024–2025.

Ardea menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai ketentuan, badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja. Ini harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris LSM HARIMAU DPC Kabupaten OKU Timur, Tito Andri Ansah, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini secara serius hingga masyarakat benar-benar mendapatkan hak atas informasi.

“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan. Harapan kami, seluruh pemerintah desa dapat bersikap kooperatif dan transparan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” ujar Tito.

Ia juga menambahkan bahwa langkah yang dilakukan LSM HARIMAU merupakan bentuk nyata peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kontrol sosial harus berjalan. Kami hadir untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses permohonan informasi tersebut hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi penolakan atau keterlambatan tanpa alasan yang jelas, LSM HARIMAU tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan langkah ini, LSM HARIMAU DPW Sumsel berharap keterbukaan informasi di tingkat desa dapat semakin meningkat, sehingga masyarakat memperoleh akses yang luas terhadap informasi publik dan tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih transparan serta akuntabel. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights