Example 728x250
Berita

Kapolsek BP Peliung Intensifkan Silaturahmi dan Monitoring Kamtibmas di Desa Banu Ayu

42
×

Kapolsek BP Peliung Intensifkan Silaturahmi dan Monitoring Kamtibmas di Desa Banu Ayu

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung melaksanakan kegiatan sambang, silaturahmi, dan monitoring bersama pemerintah desa serta tokoh masyarakat di Desa Banu Ayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek BP Peliung IPTU Jenri Simanjuntak, S.H, didampingi Kanit Samapta Aiptu Rusmiyadi, Kanit Provos Aiptu Bambang Kurniawan, Kanit Binmas Aipda Paryadin, S.I.Kom, Bhabinkamtibmas Aipda Haryadi, serta Bripda Aan Y. Tambunan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama personel melakukan dialog langsung dengan kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat guna menyerap aspirasi sekaligus memberikan imbauan terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BP Peliung.

Kapolsek BP Peliung IPTU Jenri Simanjuntak menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda. “Kami mengimbau apabila terdapat warga yang terindikasi menggunakan narkoba, segera laporkan kepada kepala desa atau Bhabinkamtibmas agar dapat ditindaklanjuti, termasuk diarahkan ke proses rehabilitasi,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat didorong untuk kembali mengaktifkan kegiatan ronda malam atau siskamling sebagai langkah preventif terhadap tindak kriminalitas. Kapolsek juga menyarankan pemasangan CCTV di titik-titik rawan guna meminimalisir potensi kejahatan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan penegasan terkait penyelenggaraan hiburan masyarakat. Setiap kegiatan hajatan diwajibkan mengurus izin keramaian melalui pemerintah desa hingga ke pihak kepolisian, dengan batas waktu pelaksanaan pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan musik remix atau DJ tidak diperkenankan. Apabila melanggar ketentuan waktu maupun aturan yang berlaku, maka kegiatan akan dibubarkan dan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Warga diminta untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang bersifat anarkis.

Kepala Desa Banu Ayu dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan perhatian dari pihak kepolisian. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan arahan dari Kapolsek beserta jajaran. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih meningkatkan keamanan di desa,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta diharapkan dapat mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights