BeritaPedia.news, OKU Timur — Setelah buron hampir dua tahun, aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka diketahui berinisial HS (22), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kerabat tersangka di Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Apriadi, SH, CPHR, dengan dukungan personel dari Polsek Martapura dan Polsek BP Peliung.
“Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar IPDA Apriadi dalam keterangannya.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan akses masuk PT MHP dan sekitar SMK YIS Martapura. Saat itu, dua korban tengah mengendarai sepeda motor menuju arah Baturaja.
Dalam aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran, menghentikan korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi.
Modus tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban dengan alasan pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan narkoba dan senjata tajam.
“Pelaku kemudian menggeledah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Bahkan korban sempat diancam akan ditembak menggunakan pistol,” jelas IPDA Apriadi.
Setelah itu, korban kedua diturunkan dari kendaraan di depan SMK YIS Martapura, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban.
Barang yang berhasil dibawa kabur antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, helm, dompet berisi dokumen penting, serta uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Martapura untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas IPDA Apriadi. (*)














