BeritaPedia.news, OKU Timur — Penurunan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi perhatian serius kalangan legislatif.
Fraksi Partai Gerindra DPRD OKU Timur menilai terjadi krisis tata kelola yang berdampak langsung pada turunnya akreditasi dua rumah sakit umum daerah (RSUD) utama.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD OKU Timur yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum resmi itu, Fraksi Gerindra menyampaikan keprihatinan atas kondisi pelayanan kesehatan yang dinilai mengalami kemunduran.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, DR(C). dr. Hj. Veranika Santiani Fani., MARS., mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Isinya yaitu RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura direkomendasikan mengalami penurunan akreditasi dari “Paripurna” (Bintang 5) menjadi “Utama” (Bintang 4).
Penurunan tersebut dipicu rendahnya implementasi Rekam Medis Elektronik (RME). RSUD OKU Timur tercatat baru mencapai 50 persen, sementara RSUD Martapura berada di angka 83,33 persen.
“Sebagai praktisi yang mendalami hukum kesehatan dan manajemen kualitas, saya melihat permasalahan ini bukan sekedar kendala teknis. Ini mencerminkan ketidakpatuhan dan kelalaian manajerial dalam menjalankan kebijakan nasional,” ujar dr. Veranika, Selasa (14/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa peringatan terkait hal tersebut sebenarnya telah diberikan oleh Kementerian Kesehatan sejak 27 Maret 2025.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tindak lanjut yang dilakukan dinilai tidak maksimal.
Menurutnya, kondisi ini semakin mendesak mengingat pemerintah pusat hanya memberikan waktu perbaikan selama tiga bulan sejak surat sanksi diterbitkan.
Artinya, kedua RSUD tersebut harus memenuhi target 100 persen implementasi RME paling lambat 11 Juni 2026 untuk menghindari survei ulang.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, Fraksi Gerindra mendesak kepala daerah segera mengambil langkah cepat dan terukur.
Salah satu rekomendasi utama adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan kedua rumah sakit.
“Perlu ada evaluasi total terhadap Direktur Utama masing-masing RSUD. Ini penting untuk memastikan adanya tanggung jawab atas kegagalan dalam memenuhi standar pelayanan,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah guna mempercepat implementasi RME sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dr. Veranika menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi adalah instrumen utama untuk menjamin standar layanan dan keselamatan pasien. Kita tidak dapat menurunkan kualitas pelayanan hanya karena kelalaian administratif,” tutupnya. (*)














