Example 728x250
Berita

Pengukuhan Gelar Adat Komering di OKU Timur, Wujud Penghormatan Budaya dan Identitas Lokal

319
×

Pengukuhan Gelar Adat Komering di OKU Timur, Wujud Penghormatan Budaya dan Identitas Lokal

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Prosesi penganugerahan Adok atau gelar adat Komering kembali digelar sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal, sekaligus memperkuat identitas masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Minggu (5/4/2026).

Acara ini merupakan pengukuhan Adok/Gelaran Pengangkonan, yakni pemberian nama adat Komering non genetik kepada tokoh masyarakat sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas kontribusi serta kedekatan dengan adat istiadat setempat.

Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur, H. Leo Budi Rachmadi, menjelaskan bahwa pemberian gelar adat tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme panjang dan penuh pertimbangan adat.

Pengukuhan nama adat Komering harus melalui proses mufakat adat dari tingkat keluarga besar, desa, hingga lembaga adat kabupaten. Ini sebagai bentuk menjaga marwah dan keaslian adat,” ujarnya.

Dalam prosesi tersebut, sejumlah tokoh dikukuhkan menerima gelar adat. HM. Syahri, S.Ag., MM Bin H. Sopingi dianugerahi gelar “Temunggung Mustika Kebuayan”, sementara Hj. Erin Nur Sa’adah Binti H. Imam Sa’roni menerima gelar “Pengangkonan Nyimas Titian Warga”.

Selain itu, putri sulung HM. Syahri, yakni Shinta Nur Dzakia, S.Pd., M.Pd, memperoleh gelar “Penyansan Nyi Ayu Hilian Warga”, dan Ahmad Yongky Pratama, S.Pd, dianugerahi gelar “Radin Cahya Mustika”.

Pemberian gelar ini merupakan tindak lanjut dari hasil mufakat adat keluarga besar yang diajukan oleh Adrian Hemy, SKM, MM dengan gelar “Sai Batin Mangku Pesona”, serta mendapat persetujuan dari pemangku adat hingga Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur.

Menurut H. Leo Budi Rachmadi, terdapat dua kategori utama dalam pemberian nama adat Komering, yakni genetik dan non genetik.


Untuk gelar genetik, itu berdasarkan garis keturunan laki-laki dari suku Komering. Sedangkan pengangkonan atau non genetik diberikan kepada tokoh yang dinilai berjasa, memiliki kedekatan, serta menjunjung tinggi adat Komering,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian gelar pengangkonan juga mempertimbangkan rekam jejak sosial dan kontribusi penerima dalam kehidupan bermasyarakat.

HM. Syahri, sebagai salah satu penerima gelar, dinilai memiliki kiprah panjang di berbagai bidang, mulai dari pemerintahan hingga organisasi kemasyarakatan.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD OKU Timur periode 2004–2009, Ketua MD KAHMI 2010–2015, Ketua ORDA ICMI 2015–2020, serta Ketua PCNU 2019–2024.

Kami merasa terhormat dan bersyukur atas kepercayaan ini. Gelar ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga amanah untuk terus menjaga dan melestarikan adat serta budaya Komering,” ungkap HM. Syahri.

Sementara itu, salah satu pemangku adat menyampaikan bahwa gelar adat Komering merupakan warisan tak ternilai yang harus dijaga keberlangsungannya.

Adok/Jajukuk/Gelaran (Nama Adat Komering) ini bukan sekadar nama Sembarangan, karena merupakan Ciri Khas Guguk/Zuriat masing – masing Keluarga Besar dan sebagai motivasi bagi anak cucunya untuk membangun kejayaan dari cita-cita kakek-neneknya (Umbay Akas) yang belum tercapai, serta nama Adat Komering ini mengandung nilai Historis, Filosofis, Kehormatan, serta tanggung jawab moral bagi penerimanya,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan generasi muda semakin memahami pentingnya menjaga tradisi serta memperkuat jati diri budaya di tengah arus modernisasi, khususnya di wilayah Kabupaten OKU Timur. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights