BeritaPedia.news, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengingatkan pemerintah daerah agar segera berbenah dalam pengelolaan anggaran, khususnya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan belanja non-prioritas. Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peringatan tersebut mencuat seiring akan diterapkannya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai 1 Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (30/3/2026), Tito menyoroti masih tingginya pengeluaran daerah pada pos yang dinilai kurang prioritas, seperti perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial.
“Jika belanja seperti perjalanan dinas, rapat, dan konsumsi bisa ditekan, maka ruang anggaran untuk PPPK sebenarnya masih bisa diselamatkan,” kata Tito.
Ia menjelaskan, sejak 2022 pemerintah telah memberikan masa transisi bagi daerah untuk menyesuaikan komposisi anggaran. Namun setelah 2027, ketentuan batas belanja pegawai wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
Kondisi ini mulai berdampak di sejumlah wilayah. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, ribuan PPPK terancam kehilangan pekerjaan jika struktur anggaran tidak segera disesuaikan.
Selain penghematan, Tito juga menekankan pentingnya menggali potensi PAD secara lebih optimal. Ia mendorong pemerintah daerah untuk fokus pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar tanpa membebani masyarakat kecil.
“Peningkatan PAD harus menyasar sektor usaha besar, seperti pajak hotel, restoran, dan perusahaan. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru terbebani,” tegasnya.
Upaya optimalisasi juga dapat dilakukan melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pemungutan pajak secara lebih efektif dan langsung oleh instansi terkait.
Tito turut mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil melakukan efisiensi signifikan, seperti Kabupaten Lahat yang mampu menghemat ratusan miliar rupiah, serta Provinsi Sulawesi Barat yang mulai menurunkan rasio belanja pegawai mendekati batas ideal.
Meski aturan 30 persen tetap menjadi acuan, pemerintah pusat membuka kemungkinan evaluasi ulang apabila kondisi di lapangan dinilai tidak memungkinkan.
“Batas itu bisa saja disesuaikan, misalnya menjadi 40 persen, asalkan didasarkan pada kajian yang komprehensif,” jelas Tito.
Sebagai opsi terakhir, pemerintah juga mempertimbangkan skema pembiayaan PPPK melalui APBN apabila daerah benar-benar tidak mampu menanggung beban tersebut. Namun, kebijakan ini memerlukan keputusan bersama lintas kementerian.
Dengan berbagai opsi yang ada, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah strategis agar keberlangsungan tenaga PPPK tetap terjamin tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah. (*)














