BeritaPedia.news, OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali mencatatkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam operasi patroli yang digelar di Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 54,14 gram dari seorang tersangka berinisial AP (33).
Pengungkapan yang terjadi pada Rabu dini hari (18/3/2026) sekitar pukul 00.45 WIB ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam periode operasi patroli yang tengah berjalan. Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu awalnya diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

Saat hendak diperiksa, AP sempat melarikan diri. Namun, petugas yang sigap langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Meski demikian, penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti di tubuh tersangka. Kondisi ini sempat membuat proses pengungkapan menemui kendala, sebelum akhirnya dilakukan interogasi di lokasi penangkapan.
Dalam proses tersebut, tersangka secara mengejutkan mengakui lokasi penyimpanan sabu yang dikuasainya. Barang bukti disebut disembunyikan di sebuah pondok yang hanya berjarak sekitar dua meter dari titik penangkapan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan lima paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan plastik klip bening, tisu, lakban biru, serta plastik hitam. Setelah ditimbang, total berat bruto mencapai 54,14 gram.
Jumlah tersebut dinilai tidak lazim untuk kategori pengguna maupun pengedar kecil, sehingga kuat dugaan tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam skala lebih besar.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata efektivitas strategi patroli aktif yang diterapkan jajarannya.
“54,14 gram dalam satu penangkapan adalah capaian yang sangat signifikan. Fakta bahwa tersangka akhirnya mengakui sendiri lokasi persembunyian menunjukkan efektivitas kerja lapangan anggota kami. Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut keberhasilan ini sebagai langkah penting dalam menekan peredaran narkotika.
“Lebih dari 54 gram sabu berhasil dicegah beredar dalam satu operasi. Ini bukan sekadar angka, tetapi ratusan potensi penyalahgunaan yang berhasil kami hentikan. Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Dari hasil penyitaan tersebut, aparat memperkirakan ratusan pengguna dapat terdampak apabila barang haram itu berhasil diedarkan. Oleh karena itu, pengungkapan ini dinilai memiliki dampak besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi yang terkait dengan tersangka. AP sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga seumur hidup.
Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, sekaligus memastikan wilayah hukumnya bebas dari aktivitas peredaran barang terlarang tersebut. (*)














