BeritaPedia.news, Bandung – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak tergugat terkait legalitas kepengurusan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Saksi yang dihadirkan antara lain Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufiq, Sekretaris Umum Purwanto Budi Santoso, serta notaris Raden Reina Rafaldini yang berkaitan dengan akta perkumpulan organisasi tersebut.
Dalam persidangan, saksi dari pihak tergugat menyampaikan sejumlah keterangan penting yang berkaitan dengan struktur kepengurusan, badan hukum, serta domisili organisasi PSHT.
Saksi menjelaskan bahwa Dr. Ir. Muhammad Taufiq merupakan Ketua Umum PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016. Sementara itu, Murjoko yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian disebut telah diberhentikan dari kepengurusan pada tahun 2017.
“Ketua Umum PSHT yang sah adalah Dr. Muhammad Taufiq sebagaimana hasil Parapatan Luhur 2016, sedangkan Murjoko telah diberhentikan dari jabatannya sejak tahun 2017,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, saksi juga menerangkan bahwa Anggaran Dasar PSHT telah dinotariskan dan dijadikan sebagai akta pendirian badan hukum organisasi pada tahun 2019. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar legalitas organisasi secara formal.
Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa domisili PSHT sejak lama berada di Padepokan PSHT yang beralamat di Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun. Menurutnya, alamat tersebut telah tercantum secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT tahun 2016 maupun perubahan AD/ART tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini.
“Domisili organisasi sejak sebelum Parapatan Luhur 2016 memang berada di Padepokan PSHT Jalan Merak Nomor 10, dan hal itu tercantum jelas dalam AD/ART,” kata saksi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa AD/ART PSHT serta keputusan Parapatan Luhur 2016 terkait pengangkatan Ketua Umum pernah digugat oleh sejumlah cabang PSHT. Namun, gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1712 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saksi juga menyampaikan bahwa Murjoko sempat mengajukan gugatan terhadap badan hukum PSHT hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, putusan PK tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap sehingga memperkuat status badan hukum organisasi.
“Putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali telah berkekuatan hukum tetap dan memperkuat badan hukum PSHT yang dipimpin Dr. Muhammad Taufiq,” jelas saksi.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa Akta Penegasan Pendirian PSHT Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait pemulihan badan hukum organisasi. Akta tersebut juga menjadi penegasan terhadap perubahan Anggaran Dasar PSHT tahun 2021.
Dalam kesaksiannya, saksi turut menyinggung status Padepokan PSHT di Jalan Merak Nomor 10 yang disebut sebagai aset milik Yayasan Setia Hati Terate (YSHT). Meski demikian, penggunaan aset tersebut diberikan kepada Ketua Umum PSHT dalam menjalankan aktivitas organisasi.
“Saya beberapa kali datang ke padepokan tersebut, bahkan terakhir pada 5 Maret 2026. Namun selama itu saya tidak pernah bertemu dengan Murjoko di lokasi tersebut,” ujar saksi.
Sidang perkara perdata ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya guna mendalami berbagai fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
Persidangan lanjutan dijadwalkan tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. (*)














