BeritaPedia.news, OKU Timur – Komitmen Polres OKU Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kembali mendapatkan pengakuan. Dalam penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Polres OKU Timur berhasil meraih nilai tertinggi di lingkungan Polda Sumsel.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Polres OKU Timur memperoleh skor 84,97 dan menempati peringkat pertama se-Sumatera Selatan dalam kategori penilaian pelayanan publik.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK., MH pada kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Reformasi Birokrasi Tahun 2025 Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Palembang.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan publik di setiap instansi pemerintah, termasuk institusi kepolisian.
Menurutnya, dalam proses evaluasi tersebut berbagai unit pelayanan di Polres OKU Timur turut menjadi objek penilaian, mulai dari pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga pelayanan pada satuan Reserse Kriminal.
“Alhamdulillah hasil penilaian Ombudsman menempatkan Polres OKU Timur di posisi pertama se-Sumatera Selatan dengan nilai 84,97,” ungkap Kapolres.
Ia menyebut pencapaian tersebut merupakan buah dari kerja sama seluruh personel yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Kapolres menambahkan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Polres OKU Timur untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.
Selain mempertahankan kualitas pelayanan publik, Polres OKU Timur juga tengah mempersiapkan langkah untuk kembali meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kapolres menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang menjadi syarat dalam proses pengajuan penilaian WBK.
“Pada bulan Maret ini kami fokus menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan penilaian WBK ke KemenPAN-RB,” jelasnya.
Setelah proses administrasi selesai, tim penilai dari kementerian akan melakukan verifikasi dan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat sistem pelayanan serta tata kelola birokrasi di Polres OKU Timur.
Selain itu, pada Agustus mendatang Polres OKU Timur juga dijadwalkan mengikuti tahapan paparan di hadapan tim penilai KemenPAN-RB sebagai bagian dari proses evaluasi.
Kapolres menuturkan bahwa sebelumnya Polres OKU Timur pernah meraih predikat WBK pada tahun 2018, meskipun status tersebut kemudian dievaluasi kembali pada tahun 2022.
Meski demikian, ia optimistis dengan berbagai pembenahan yang telah dilakukan, Polres OKU Timur berpeluang besar kembali meraih predikat tersebut.
“Mudah-mudahan dengan kerja keras seluruh personel, Polres OKU Timur bisa kembali meraih predikat WBK bahkan meningkat menjadi WBBM,” pungkasnya. (*)














