Example 728x250
Berita

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal di Jalintim OKU, Dua Sopir Tronton Jadi Tersangka

130
×

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal di Jalintim OKU, Dua Sopir Tronton Jadi Tersangka

Share this article

BeritaPedia.news, PALEMBANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman sekitar 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim. Batubara tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Cilegon, Provinsi Banten.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), tepatnya di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan dua unit truk tronton yang kedapatan mengangkut batubara tanpa dokumen perizinan yang sah. Kedua sopir truk langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, serta T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Setiap kendaraan diketahui membawa muatan sekitar 40 ton batubara mentah.

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas pengangkutan batubara ilegal yang melintas di jalur utama tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik menghentikan kedua kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dalam pemeriksaan, tersangka A.S. mengaku telah sekitar 10 kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim. Ia menyebut pengiriman tersebut atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara itu, tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan dokumen surat jalan yang mencantumkan nama perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Kepada penyidik, tersangka T.A. juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan pengiriman batubara dengan tujuan wilayah Cilegon Timur, Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, perangkat komunikasi milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.

Saat ini penyidik masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Menurutnya, praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam di daerah. Selain berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan pajak dan royalti, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di wilayah Cilegon.

Saat ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta melibatkan ahli pertambangan minerba guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights