Example 728x250
Berita

Sidang Perdata di PN Bale Bandung, Penggugat Batal Hadirkan Saksi Fakta

279
×

Sidang Perdata di PN Bale Bandung, Penggugat Batal Hadirkan Saksi Fakta

Share this article

BeritaPedia.news, Bandung — Sidang lanjutan perkara perdata nomor 292/Pdt.G/2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin (2/3/2026) berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Namun, dalam persidangan tersebut, penggugat memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi fakta sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya.

Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Drs. Moerdjoko dan rekan-rekannya terhadap Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yakni Muhammad Taufiq, Sekretaris Umum Purwanto Budi Santoso, serta notaris Raden Reina Rafaldini, terkait sengketa akta perkumpulan.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim terlebih dahulu melakukan pengecekan kehadiran para pihak. Hadir kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan II, serta para tergugat, termasuk Mohamad Samsodin selaku kuasa hukum Tergugat III.

Saat majelis hakim menanyakan kesiapan menghadirkan saksi, kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa pihaknya tidak jadi menghadirkan saksi tambahan dan hanya mengandalkan dua saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Padahal, pada sidang sebelumnya, penggugat sempat meminta waktu untuk menghadirkan dua saksi fakta tambahan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kemudian mempersilakan pihak Tergugat I dan II untuk menghadirkan saksi-saksinya pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026. Pihak tergugat menyatakan kesiapannya, dan sidang pun ditutup.

Usai persidangan, awak media meminta tanggapan kepada Mohamad Samsodin terkait batalnya kehadiran saksi fakta dari pihak penggugat.

“Saya berpandangan kita berpikir positif saja. Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada penggugat, dan dengan tidak menghadirkan saksi tambahan, berarti dua saksi sebelumnya dianggap cukup,” ujar Samsodin.

Ia menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya, pemeriksaan saksi berlangsung cukup lama dan intensif.

“Sidang sebelumnya memakan waktu sekitar empat jam. Banyak pertanyaan yang diajukan, dan sangat jelas terlihat adanya inkonsistensi keterangan, khususnya dari pihak notaris,” katanya.

Menurut Samsodin, keterangan notaris penggugat, Ali Fauzi, dinilai tidak konsisten antara persidangan di PTUN Jakarta dan di PN Bale Bandung.

“Keterangan notaris yang diharapkan bisa memperkuat dalil penggugat justru menguatkan kedudukan para tergugat, khususnya Ketua Umum PSHT yang memiliki badan hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan notaris yang dinilai tidak mengetahui pendirian badan hukum PSHT sejak 2019.

“Hal itu menurut kami sulit diterima, karena data badan hukum bisa diakses melalui sistem Ditjen AHU. Selain itu, Tergugat III hanya mengurus pemulihan badan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sikap notaris tersebut sudah menjadi catatan majelis hakim,” pungkas Samsodin.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Publik diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi proses peradilan. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights