Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polsek Belitang II Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Perampasan Motor Anak di OKU Timur Berhasil Diamankan

409
×

Polsek Belitang II Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Perampasan Motor Anak di OKU Timur Berhasil Diamankan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Jajaran Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026 dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa, (3/2/2026), sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Persawahan Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur . Korban diketahui bernama Kenzie Moradanu (12), seorang pelajar, yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama temannya.

Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban dipepet oleh dua orang pelaku yang berpura-pura menanyakan arah jalan.

“Salah satu pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Karena ketakutan, korban dan temannya turun dan melarikan diri, sehingga motor berhasil dibawa kabur,” jelas IPTU Toni Aji, Jumat (27/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nilai taksiran sekitar Rp15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang II untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Februari 2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa dua terduga pelaku telah diamankan di wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Belitang II memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Octovianus, S.H., untuk melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang kami terima. Selanjutnya, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aipda Octovianus.

Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AS (33), warga Kecamatan Buay Madang, dan JR (30), warga Kecamatan Belitang. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

IPTU Toni Aji, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, hingga mengamankan pelaku.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ulu Timur dan Polda Sumatera Selatan untuk melengkapi berkas perkara hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berkendara di jalan sepi serta segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah OKU Timur,” pungkasnya. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights