Example 728x250
Berita

Pemkab Banjarnegara Tegaskan Sanksi terhadap PT BLESS Usai Aksi Demonstrasi dan Somasi LSM Harimau

377
×

Pemkab Banjarnegara Tegaskan Sanksi terhadap PT BLESS Usai Aksi Demonstrasi dan Somasi LSM Harimau

Share this article

BeritaPedia.news, Banjarnegara – Pemerintah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyampaikan tanggapan resmi pasca aksi demonstrasi terkait aktivitas PT BLESS pada 29 Januari 2026, serta menindaklanjuti surat somasi dari LSM Harimau tertanggal 10 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (26/2/2026) di wilayah Kabupaten Banjarnegara, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi yang sehat, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyampaikan apresiasi atas kepedulian LSM Harimau dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian saudara dalam mendukung iklim investasi serta mengedepankan dialog demi menjaga situasi Banjarnegara tetap aman dan kondusif,” demikian pernyataan resmi pemerintah daerah.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Banjarnegara telah memanggil manajemen PT BLESS pada 19 Februari 2026 dan menginstruksikan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban sebagai badan usaha yang taat aturan.

Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain berupa pemberian sanksi administratif berupa denda, perintah penghentian sementara aktivitas produksi, serta kewajiban melengkapi dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, pemerintah daerah juga memerintahkan manajemen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja yang dialami Warsito Adi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap regulasi. Setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan perizinan, lingkungan, dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Harimau, Tonny Syarifudin Hidayat, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi respons Pemkab Banjarnegara yang telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan somasi kami. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua DPW LSM Harimau Sumatera Selatan, Ardea Bintoro, yang menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan.

“Pengawasan harus terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Dengan adanya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terhadap PT BLESS, diharapkan seluruh permasalahan dapat segera diselesaikan secara menyeluruh, serta mampu menciptakan iklim investasi yang taat hukum, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights