Example 728x250
Hukum & Kriminal

Jatanras Polda Sumsel Bekuk Satu Terduga Pelaku Tindak Pidana Di Sriwangi OKU Timur

444
×

Jatanras Polda Sumsel Bekuk Satu Terduga Pelaku Tindak Pidana Di Sriwangi OKU Timur

Share this article

BeritaPedia.news, Palembang — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan disertai kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus menawarkan tumpangan kendaraan.

Seorang pria berinisial S.B. (41) diringkus petugas saat bersembunyi di kawasan persawahan Desa Sriwangi, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (24/2/2026), setelah sebelumnya dilakukan pengejaran lintas daerah.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, yang menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk tindak kriminal terhadap perempuan.

Pelaku diketahui memanfaatkan mobil pribadi untuk mendekati korban. Dengan dalih memberikan tumpangan, ia kemudian membawa korban ke lokasi sepi, melakukan penyekapan, menguras saldo rekening, serta melakukan perbuatan asusila dengan ancaman senjata tajam.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban.

“Penyidik menindaklanjuti tiga laporan polisi yang berkaitan dengan penculikan, kekerasan seksual, serta pengurasan dana korban melalui layanan perbankan digital. Dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa S.B. tidak beraksi seorang diri. Ia bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial J yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, sebilah senjata tajam, serta rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran bantuan dari orang asing.

“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Laporkan segera jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan. Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights