BeritaPedia.news, Jakarta — Polemik mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke publik. Menyikapi beragam pernyataan yang beredar, PDI Perjuangan menegaskan bahwa pembiayaan program tersebut bersumber dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP sekaligus pimpinan Komisi X di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MY Esti Wijayati, saat memberikan keterangan pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Rabu (25/2/2026).
Esti mengungkapkan, pihaknya menerima banyak pertanyaan dari kader dan masyarakat terkait kejelasan dana MBG. Hal itu terjadi akibat perbedaan narasi yang muncul di ruang publik.
“Banyak yang mempertanyakan sumber anggarannya. Padahal, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan amanat konstitusi yang wajib dialokasikan 20 persen dari APBN dan APBD,” ujar Esti.
Menurutnya, berdasarkan dokumen resmi negara, sebagian dari dana pendidikan tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan MBG.
“Dalam lampiran Peraturan Presiden tentang APBN, tercantum bahwa Rp223,5 triliun dari anggaran pendidikan digunakan untuk program MBG. Ini bukan asumsi, tapi tertulis dalam dokumen negara,” jelasnya.
Ia menilai, keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan anggaran pemerintah.
Rujuk Undang-Undang dan Perpres
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu. Ia membantah anggapan bahwa dana MBG berasal dari penghematan belanja kementerian dan lembaga.
Menurut Adian, dasar hukum pembiayaan program tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau kita membaca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, di situ sudah dijelaskan bahwa pendanaan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi,” kata Adian.
Ia menambahkan, regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN.
Dalam aturan tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional yang mencapai lebih dari Rp223 triliun.
“Angkanya tercatat sebesar Rp223.558.960.490. Semua tertulis secara resmi dalam Perpres,” ujarnya.
Jaga Akuntabilitas Negara
Adian menegaskan, langkah PDIP menyampaikan data ini kepada publik merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia menilai, keterbukaan terhadap dasar hukum anggaran merupakan bentuk tanggung jawab politik kepada masyarakat.
“Negara ini berjalan berdasarkan Undang-Undang. Kalau aturannya sudah jelas, maka harus disampaikan secara jujur kepada rakyat,” tegasnya.
Menurut Adian, pelurusan informasi ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kita ingin publik memahami bahwa pembiayaan MBG memang bersumber dari anggaran pendidikan. Ini bukan untuk memperkeruh suasana, tapi untuk memperjelas fakta,” tambahnya.
Harapan PDIP
Melalui penyampaian data dan regulasi tersebut, PDIP berharap masyarakat semakin kritis dan cermat dalam menyikapi isu kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesejahteraan anak.
Partai juga mengajak semua pihak untuk menjadikan regulasi resmi sebagai rujukan utama dalam menilai kebijakan pemerintah, agar diskursus publik berjalan secara sehat dan berbasis data.
Jika Anda mau, saya juga bisa menyesuaikan lagi dengan gaya media tertentu (online, koran daerah, atau rilis pers instansi). (*)














