BeritaPedia.news, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memasukkan dua penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Kebijakan tersebut membuat keduanya tidak dapat lagi bekerja atau terlibat dalam program yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia. Langkah ini diambil menyusul viralnya video Dwi yang menampilkan kewarganegaraan asing anaknya, di tengah sorotan terhadap kewajiban pengabdian penerima beasiswa.
“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi berhubungan dengan pemerintah di sini. Selama saya di sini, bisa permanen. Dua-duanya,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Respons Pemerintah dan LPDP
Purbaya menjelaskan, Arya Iwantoro telah menghubungi pihak LPDP dan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunga.
“Nilai pengembaliannya masih dalam proses perhitungan oleh LPDP,” katanya.
Nama Dwi dan Arya menjadi perbincangan publik setelah Dwi mengunggah video yang menunjukkan anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris dari Home Office di Britania Raya.
Dalam video tersebut, Dwi menyampaikan pernyataan yang memicu reaksi warganet.
“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucapnya dalam video yang beredar.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena keduanya diketahui sebagai penerima beasiswa negara yang memiliki kewajiban mengabdi di Tanah Air.
Permintaan Maaf dari Dwi
Menanggapi polemik yang berkembang, Dwi menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia mengaku pernyataannya muncul karena tekanan emosional yang dirasakannya.
“Pernyataan saya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai Warga Negara Indonesia,” ungkap Dwi dalam klarifikasinya.
Berdasarkan data LPDP, Dwi telah menyelesaikan studi magister (S2) pada 31 Agustus 2017 dan dinyatakan telah menuntaskan masa pengabdiannya di Indonesia.
Namun, berbeda dengan Dwi, Arya diketahui belum memenuhi kewajiban kontribusi pascastudi.
Proses Klarifikasi Arya
Pihak LPDP menyatakan akan memanggil Arya untuk memberikan klarifikasi terkait kewajiban pengabdiannya.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi belum dipenuhi,” tulis LPDP dalam pernyataannya.
Diketahui, Arya merupakan peneliti yang saat ini bekerja di Inggris. Ia menuntaskan studi doktoral (PhD) di Utrecht University, Belanda, pada tahun 2022.
Sesuai ketentuan LPDP, penerima beasiswa wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Hingga kini, Arya dinilai belum memenuhi ketentuan tersebut.
Penegasan Komitmen Pemerintah
Purbaya menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
“Dana LPDP berasal dari negara dan masyarakat. Karena itu, penerima beasiswa wajib menjalankan tanggung jawabnya sesuai perjanjian,” tegasnya.
Pemerintah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penerima beasiswa agar tetap memegang komitmen pengabdian, integritas, dan loyalitas kepada bangsa setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri. (*)














