Example 728x250
Berita

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Pangan Program MBG Sesuai Ketentuan, Bukan Rp15 Ribu per Porsi

910
×

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Pangan Program MBG Sesuai Ketentuan, Bukan Rp15 Ribu per Porsi

Share this article

BeritaPedia.news, JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa dana untuk bahan pangan per porsi berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000, bukan Rp15.000 seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Kepala Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

“Untuk balita, PAUD, TK, RA, serta siswa SD/MI kelas 1 sampai 3, anggaran bahan makanan sebesar Rp8.000 per porsi. Sedangkan untuk siswa kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik.

Ia menjelaskan, total anggaran Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi yang selama ini diketahui publik tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembelian bahan baku makanan. Sebagian dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan program di lapangan.

Menurut Nanik, dari total anggaran, terdapat alokasi sekitar Rp3.000 per porsi yang diperuntukkan bagi biaya operasional. Dana tersebut mencakup kebutuhan listrik, air, gas, internet, hingga insentif bagi relawan dan petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Biaya operasional ini juga digunakan untuk insentif relawan, guru penanggung jawab, kendaraan operasional, iuran BPJS Ketenagakerjaan, kader posyandu, hingga pengadaan alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan,” jelasnya.

Selain biaya operasional, terdapat pula anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang dialokasikan untuk sewa lahan dan bangunan serta fasilitas pendukung. Dana tersebut mencakup sewa dapur, gudang, mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, hingga penyewaan peralatan masak modern.

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra pelaksana, dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat setiap hari.

Meski demikian, BGN menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG. Masyarakat diminta aktif memberikan masukan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian menu dengan anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, agar program ini berjalan sesuai standar,” pungkas Nanik.

Dengan klarifikasi tersebut, BGN berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak dan kelompok rentan secara berkelanjutan. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights