BeritaPedia.news, Palembang – Tim kuasa hukum Saudara Leven selaku pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen oleh pimpinan travel haji dan umrah PT SA yang beroperasi di wilayah Selapan, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kamis (05/02/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Perwakilan tim kuasa hukum, Prengki Adiatmo, S.H., menyampaikan apresiasi atas profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap perkara yang dilaporkan kliennya.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada penyidik Unit Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan yang telah menangani dan mengungkap perkara ini secara profesional,” ujar Prengki.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum tetap membuka ruang bagi para tersangka apabila ingin menempuh upaya penyelesaian secara baik, selama memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Kami masih memberikan ruang apabila ada itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan perkara ini, selama memenuhi rasa keadilan bagi klien kami,” katanya.
Lebih lanjut, Prengki menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah.
“Langkah hukum ini kami ambil agar masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih travel haji dan umrah, sehingga tidak ada lagi korban serupa, khususnya di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Amril, S.T., S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.
“Kami berharap penanganan perkara ini terus berjalan secara objektif dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para korban,” ujar Amril.
Sementara itu, M. Maufal, S.H., menambahkan bahwa pihaknya meminta penyidik untuk segera mengambil langkah tegas apabila tidak ada upaya penyelesaian dari para tersangka.
“Jika tidak ada itikad baik dari para tersangka, kami memohon kepada penyidik untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan, guna mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, maupun pengulangan perbuatan,” katanya.
Ia mengungkapkan, permohonan tersebut disampaikan mengingat beberapa tersangka diketahui berada di luar Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran perjalanan ibadah dengan harga murah yang tidak disertai legalitas dan jaminan keberangkatan yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan legalitas travel, rekam jejak perusahaan, serta kejelasan fasilitas dan keberangkatan sebelum mendaftar,” pungkas Maufal.
Tim kuasa hukum berharap, dengan ditetapkannya para tersangka, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong peningkatan pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah di Sumatera Selatan. (Gie)














