BeritaPedia.news, Madiun – Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin, S.H., M.H., didampingi Erik Gunawan, S.H., melaporkan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres Madiun Kota, Iptu IW, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan pembubaran aksi unjuk rasa damai gabungan warga PSHT yang digelar di Kota Madiun pada 3 Februari 2026. Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mohamad Samsodin menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan rencana kegiatan Parapatan Luhur PSHT 2026 yang diselenggarakan oleh pihak Murjoko, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Aksi itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Kami sudah menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Samsodin kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah secara hukum berada di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufik, S.H., M.Sc., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Secara legal formal, kepengurusan PSHT telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum. Karena itu, kami menolak adanya kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.
Samsodin menilai, tindakan aparat di lapangan dalam mengamankan aksi tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip pengamanan yang humanis, karena disertai pembubaran kegiatan dan pernyataan yang dianggap menyudutkan peserta aksi.
Menurutnya, Polres Madiun Kota sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan (Sprin Pam) terkait kegiatan tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa aksi yang sudah ada pengamanannya justru dibubarkan. Selain itu, pernyataan yang disampaikan oleh Iptu IW juga melukai perasaan kami,” ungkapnya.
Ia secara khusus menyoroti pernyataan terkait adanya klaim data yang dimiliki pihak Murjoko.
“Dalam pernyataannya, beliau menyebut Pak Murjoko memiliki data. Kami ingin tahu, data apa yang dimaksud. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Samsodin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap institusi Polri agar tetap berjalan sesuai aturan dan kode etik.
“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol agar Polri tetap profesional, netral, dan menjunjung tinggi kode etik,” ujarnya.
Samsodin berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan.
“Kami berharap laporan ini diproses secara adil demi terwujudnya institusi Polri yang berintegritas dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Madiun Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Humas PSHT)














