Example 728x250
Berita

DPR RI Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Mundur dari Semangat Reformasi

177
×

DPR RI Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Mundur dari Semangat Reformasi

Share this article

BeritaPedia.news, Jakarta — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai penolakan tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/1/2026).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menilai gagasan tersebut berpotensi mengulang kesalahan masa lalu.

Menurut Endang, meskipun wacana tersebut mencuat seiring maraknya laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024 yang kerap disebut publik sebagai fenomena “P4rtai C0kelat (Parcok)” hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian.

Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas kedudukan Polri sebagai lembaga yang berdiri mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Endang juga mengingatkan publik pada pengalaman kelam di masa Orde Baru, ketika institusi kepolisian kerap dijadikan alat kekuasaan yang bersifat represif, alih-alih sebagai penegak hukum yang profesional dan netral.

Lebih lanjut, ia menyinggung proses pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI/TNI) pada tahun 2000 hingga 2002. Langkah tersebut, kata Endang, merupakan bagian penting dari reformasi sektor keamanan yang bertujuan membangun profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas Polri sebagai institusi sipil.

“Reformasi itu dilakukan agar Polri berdiri sejajar dengan kementerian sebagai alat negara, bukan berada di bawah kendali kementerian tertentu,” ujarnya.

Menanggapi adanya laporan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat, Endang menilai persoalan tersebut lebih mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal, bukan kegagalan institusi Polri secara keseluruhan.

Ia pun mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan keliru dengan menggeneralisasi kesalahan individu sebagai kegagalan lembaga. “Logika seperti itu tidak tepat dan justru berpotensi merusak tatanan reformasi yang telah dibangun,” pungkasnya. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights