Example 728x250
Berita

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

166
×

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Share this article

BeritaPedia.news, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menjerat mereka dengan pidana.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak dapat dimaknai secara umum dan terbuka.

Menurut MK, frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak ditafsirkan secara bersyarat.

Mahkamah menegaskan, setiap penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers dan tidak tercapai penyelesaian.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa tanpa penegasan makna tersebut, ketentuan dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

“Ketika norma ini tidak diberi batasan yang jelas, maka ada kemungkinan wartawan langsung diproses secara pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pers,” kata Guntur.

Ia menekankan, pemaknaan bersyarat yang ditetapkan MK dimaksudkan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap wartawan tetap berjalan seiring dengan penegakan hukum.

“Apabila timbul sengketa akibat karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dengan mempertimbangkan peran dan rekomendasi Dewan Pers,” ujarnya.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights