BeritaPedia.news, OKU Timur – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Madang Suku I, Aipda Saleh, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (16/1/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan menyambangi warga, sekaligus memberikan pemahaman mengenai dampak buruk Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.
Masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar.
Aipda Saleh menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, karena selain merusak lingkungan juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pelakunya,” ujar Aipda Saleh.
Sementara itu, Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, SH, MM, CPM, menegaskan bahwa sosialisasi larangan Karhutla akan terus digencarkan sebagai langkah pencegahan sejak dini.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya Karhutla dan bersama-sama menjaga wilayah Madang Suku I agar tetap aman, kondusif, dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan potensi Karhutla dapat dicegah secara maksimal di wilayah Kabupaten OKU Timur. (Gie)














