BeritaPedia.news, OKU Timur – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Madang Suku I, Aiptu Andres, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan Karhutla kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Madang Suku I, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan menyambangi warga secara langsung untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya serta dampak buruk kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas masyarakat.
Aiptu Andres menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Selain merusak lingkungan, perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla. “Apabila mengetahui adanya indikasi atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terkait agar dapat segera ditangani,” tambah Aiptu Andres.
Sementara itu, Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif yang terus dilakukan jajaran Polsek Madang Suku I.
“Sosialisasi larangan Karhutla ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi himbauan ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan bersama,” ungkap Iptu Dodi Mardani.
Kapolsek juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas dan lingkungan agar tetap aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman Karhutla.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Madang Suku I dapat diminimalisir. (Gie)














