Example 728x250
Berita

Dilarang Membakar Lahan Dan Hutan, Pelaku Bisa Terjerat Hukum

146
×

Dilarang Membakar Lahan Dan Hutan, Pelaku Bisa Terjerat Hukum

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Madang Suku I, Bripka Bobi Juanda, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Madang Suku I, Sabtu (3/1/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pelakunya.

Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, SH, MM, CPM, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla, terutama memasuki musim kemarau.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Iptu Dodi Mardani.

Ia menambahkan, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila melihat adanya indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.

“Pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Dengan peran aktif masyarakat, kami berharap wilayah hukum Polsek Madang Suku I dapat terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Madang Suku I berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat serta situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights