BeritaPedia.news, OKU Timur — Menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumatera Selatan, Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi imbauan larangan pemutaran musik remix dan DJ kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Kamis (18/12/2025).
Sosialisasi ini dilakukan oleh Brigpol Suyudi, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku I, dengan menyasar warga desa, tokoh masyarakat, serta para pemuda.
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Suyudi menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menyelenggarakan maupun memutar musik remix dan DJ yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami menyampaikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak memutar musik remix dan DJ, khususnya dalam kegiatan hiburan, karena dapat menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban umum,” ujar Brigpol Suyudi.
Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan bentuk pencegahan dini guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Madang Suku I.
Sementara itu, Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, SH, MM, CPM, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di wilayah.
“Kami menindaklanjuti instruksi pimpinan dengan mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami dan mematuhi imbauan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Iptu Dodi Mardani.
Kapolsek berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan serta mendukung kebijakan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten OKU Timur.
Polsek Madang Suku I akan terus melakukan pemantauan dan pendekatan humanis kepada masyarakat guna memastikan imbauan tersebut dipahami dan dilaksanakan dengan baik. (Gie)














