BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Polsek Madang Suku I melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan musik remix dan DJ pada setiap acara hajatan, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Madang Suku I sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku I, Brigpol Suyudi, kepada masyarakat yang akan maupun sedang melaksanakan kegiatan hajatan.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi tindak pidana yang kerap dipicu oleh penggunaan musik remix dengan volume keras dan berlangsung hingga larut malam.
Brigpol Suyudi menjelaskan bahwa penggunaan musik remix dan DJ dalam acara hajatan berpotensi menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban umum.
“Setiap kegiatan hajatan tidak diperkenankan memutar musik remix dan DJ. Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindakan pidana yang dapat dipicu oleh suasana yang tidak kondusif,” ujar Brigpol Suyudi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan kegiatan hiburan dengan tetap memperhatikan norma, adat istiadat, serta ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama.
Sementara itu, Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM, menegaskan bahwa imbauan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami mengedepankan upaya persuasif melalui imbauan kepada masyarakat. Tujuannya agar setiap kegiatan hajatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan,” tegas Iptu Dodi Mardani.
Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Madang Suku I.
Kegiatan imbauan larangan penggunaan musik remix dan DJ ini mendapat respons positif dari masyarakat dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif. (Gie)














