BeritaPedia.news, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11).
Pembentukan komisi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat institusi kepolisian melalui kajian menyeluruh terhadap sistem, struktur, serta kinerja Polri, dengan orientasi utama pada kepentingan bangsa dan negara.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa komisi tersebut memiliki mandat penting untuk memberikan rekomendasi kebijakan reformasi yang berbasis kajian objektif dan komprehensif.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan,” ujar Presiden Prabowo.
“Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” tambahnya.
Presiden juga menekankan bahwa kehadiran komisi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum sebagai fondasi utama keberhasilan bangsa. Ia menilai masyarakat membutuhkan kajian yang tajam dan objektif terhadap lembaga-lembaga negara, khususnya yang berhubungan langsung dengan penegakan hukum dan pelayanan publik.
“Kita ingin Polri semakin dipercaya masyarakat. Reformasi bukan berarti melemahkan institusi, tetapi justru memperkuat dan memurnikan fungsinya agar benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Presiden Prabowo.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
Dalam kesempatan tersebut, Presiden melantik 10 tokoh nasional dari berbagai latar belakang hukum, politik, dan kepolisian untuk duduk sebagai anggota komisi, yakni:
Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota
Mahfud MD – Anggota
Yusril Ihza Mahendra – Anggota
Supratman Andi Agtas – Anggota
Otto Hasibuan – Anggota
Listyo Sigit Prabowo – Anggota
Tito Karnavian – Anggota
Idham Azis – Anggota
Badrodin Haiti – Anggota
Ahmad Dofiri – Anggota
Ketua Komisi, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam pernyataannya usai pelantikan, menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja secara independen dan berlandaskan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Kami akan melakukan kajian yang mendalam terhadap sistem, budaya organisasi, serta mekanisme kerja di tubuh Polri. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperkuat institusi agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Jimly.
Sementara itu, anggota komisi lainnya, Prof. Mahfud MD, menambahkan bahwa reformasi Polri harus dilihat sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih luas.
“Reformasi Polri bukan hanya soal internal kepolisian, tetapi juga menyangkut hubungan antara negara dan masyarakat. Kami ingin memastikan Polri mampu menjadi pengawal demokrasi dan keadilan,” ungkap Mahfud.
Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru dalam perjalanan reformasi institusional Polri. Dengan hadirnya komisi ini, diharapkan muncul rekomendasi konkret yang mampu memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya besar kita membangun Indonesia yang berdaulat dalam hukum, adil dalam pelayanan, dan kuat dalam moralitas,” tutup Presiden Prabowo. (Gie)















