BeritaPedia.news, Bandung – Upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Blb yang melibatkan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (23/10/2025), dipastikan gagal mencapai kesepakatan.
Hakim mediator pun memutuskan proses mediasi dihentikan dan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan hasil mediasi.
Dalam pertemuan mediasi terakhir itu, Sekretaris Umum PSHT, Kang Mas Ir. Purwanto Budi Santoso, M.H, hadir langsung mewakili organisasi. Ia menegaskan, PSHT tetap berkomitmen menjaga semangat persaudaraan dan terus mengajak semua pihak untuk kembali bersatu.
“Kami sudah berulang kali mengajak para penggugat untuk islah dan nyawiji. Mari kembali ke mukadimah PSHT, tunduk pada sumpah dan ajaran organisasi. Persaudaraan ini harus dijaga bersama,” ujar Purwanto.
Menurutnya, PSHT ingin persoalan hukum ini diselesaikan dengan semangat kebersamaan, bukan perpecahan. Ia menegaskan ajakan itu berlandaskan pada keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap (inkracht).
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT, Kang Mas Bambang Supriyatna, S.H., M.H, yang didampingi Welly Dany Permana, S.H., M.H, menjelaskan, inti dari proposal mediasi yang disampaikan pihaknya adalah ajakan untuk kembali rukun dan damai.
“Secara hukum, perkara PSHT sudah selesai. Baik di perdata maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, semuanya sudah inkracht. Jadi, jangan lagi muncul narasi hukum baru yang justru memperkeruh suasana,” tegas Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H, selaku penerima kuasa istimewa dari notaris, turut memberikan klarifikasi. Ia menerangkan bahwa peran notaris dalam perkara ini sangat penting, yaitu memastikan keabsahan dan kepastian hukum melalui akta otentik yang melindungi semua pihak.
Dengan gagalnya proses mediasi, PSHT menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihaknya menegaskan akan tetap berpegang pada nilai-nilai persaudaraan dan hukum yang berlaku.
“Kami siap mengikuti proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menjunjung tinggi persaudaraan sejati,” tutup Purwanto.
Humas PSHT (*)















