Example 728x250
Berita

KTJS Tepis Isu Bisnis Pribadi: Kelas 25 untuk PSHT, Kelas 41 Hak Bersama Warga

332
×

KTJS Tepis Isu Bisnis Pribadi: Kelas 25 untuk PSHT, Kelas 41 Hak Bersama Warga

Share this article

BeritaPedia.news, Jakarta — Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS) menegaskan komitmennya dalam mengelola aset ekonomi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) secara transparan dan sesuai aturan. Melalui klarifikasi resmi, Ketua KTJS Dr. Eni Sri Rahayuningsih, S.E., M.E. menepis isu miring terkait pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) PSHT, khususnya pada Kelas 25 dan Kelas 41.

Menurutnya, pengelolaan HAKI bukan semata soal bisnis, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga PSHT melalui wadah koperasi.

“Koperasi hadir karena dibutuhkan. PSHT adalah organisasi, bukan badan usaha. Maka segala hal yang bersifat komersial perlu dikelola lembaga tersendiri, yakni KTJS,” jelas Dr. Eni dalam sebuah podcast bersama Tim Humas PSHT Pusat.

Kelas 25 Jadi Aset Produktif PSHT

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSHT 2025 yang digelar di Jambi, pengelolaan HAKI Kelas 25 resmi diserahkan dari PSHT kepada KTJS. Kelas ini meliputi pendaftaran merek untuk produk pakaian, alas kaki, dan penutup kepala.

Dr. Eni menjelaskan bahwa optimalisasi HAKI Kelas 25 akan dilakukan secara profesional melalui sistem koperasi agar bernilai ekonomis dan tetap sesuai aturan hukum.

“Pendaftaran merek ini penting untuk melindungi produk seperti seragam, topi, atau sepatu dari pemalsuan dan penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

KTJS nantinya akan bertanggung jawab dalam menentukan standar desain, memilih produsen resmi, hingga memastikan seluruh cabang PSHT dapat memanfaatkan hasilnya secara merata.

“Kelas 25 adalah aset PSHT yang sudah terdaftar sejak 2016. Kini saatnya aset itu dikelola agar memberi manfaat ekonomi untuk organisasi dan seluruh anggotanya,” tambah Eni.

Kelas 41: Milik Bersama untuk Pendidikan dan Olahraga

Selain itu, Dr. Eni juga menjelaskan perbedaan mendasar antara Kelas 25 dan Kelas 41. Menurutnya, HAKI Kelas 41 mencakup bidang jasa seperti pendidikan dan olahraga — termasuk kegiatan pencak silat yang menjadi identitas PSHT.

“Kelas 41 didaftarkan sejak 2007 dan menjadi hak seluruh warga PSHT. Setiap anggota berhak menggunakannya karena sifatnya kolektif dan bukan komersial,” tegasnya.

Ia juga menampik adanya kriminalisasi terhadap penggunaan Kelas 41. “Beberapa laporan pidana terkait Kelas 41 pernah dilayangkan, namun semuanya dihentikan di tingkat kepolisian (SP3) karena memang tidak ada unsur pelanggaran,” jelasnya.

Langkah Nyata KTJS: Dari Standarisasi hingga Produksi

Pasca penyerahan HAKI, KTJS bergerak cepat membentuk tim kerja untuk menentukan standar produk, desain, dan mitra produsen. Semua proses dilakukan dengan mengacu pada kesepakatan Rakernas Jambi 2025.

Produk-produk yang akan dikelola KTJS mencakup pakaian, jaket, jilbab, celana, hingga alas kaki dengan logo resmi PSHT.

“Setiap produk yang beredar nanti adalah hasil produksi resmi koperasi. Hal ini demi menjaga kualitas, identitas, dan keaslian merek PSHT,” ungkap Eni.

Koperasi untuk Kesejahteraan Bersama

Semangat pembentukan KTJS berakar pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

Ketua Biro Humas PSHT Pusat, Hendra W. Saputro, menegaskan bahwa koperasi menjadi instrumen penting agar roda organisasi tetap berjalan tanpa melenceng dari prinsip non-profit PSHT.

“PSHT adalah organisasi sosial, tapi roda organisasi tetap harus bergerak. Karena itu dibentuk KTJS agar bisa menghasilkan keuntungan yang kembali untuk kesejahteraan warga,” ujarnya.

Melalui KTJS, PSHT berharap seluruh warga dapat merasakan manfaat ekonomi, memperkuat semangat gotong royong, serta menjaga marwah organisasi tetap utuh di tengah tantangan zaman.

Example 728x250
Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights