Example 728x250
Berita

Cegah Karhutla, Anggota Polsek Madang Suku I Pasang Himbauan Larangan Bakar Lahan

194
×

Cegah Karhutla, Anggota Polsek Madang Suku I Pasang Himbauan Larangan Bakar Lahan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), anggota Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku I, Aipda Saleh, melaksanakan kegiatan pemasangan himbauan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, khususnya menjelang musim kemarau yang rawan menimbulkan kebakaran akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Aipda Saleh menjelaskan bahwa pemasangan himbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, baik untuk membuka lahan pertanian maupun alasan lainnya.

“Kami berharap masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan dan lahan. Selain dapat merusak lingkungan, juga membahayakan kesehatan dan bisa berujung pada sanksi hukum,” ujar Aipda Saleh saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.

Menurutnya, kebakaran hutan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga serta menurunkan kualitas udara. Karena itu, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi melalui himbauan langsung maupun pemasangan spanduk di titik-titik strategis yang mudah dibaca masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., M.M., C.P.M., menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi potensi karhutla di wilayah hukumnya.

“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kebakaran. Polsek Madang Suku I bersama Bhabinkamtibmas terus aktif turun ke lapangan, memasang himbauan, dan mengajak masyarakat menjaga lingkungan bersama-sama,” ungkap Iptu Dodi Mardani.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kami ingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dipidana. Karena itu, mari sama-sama menjaga wilayah kita agar tetap aman, bersih, dan terbebas dari asap,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan pemasangan himbauan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Belitang Madang Raya semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights