BeritaPedia.news, OKU Timur – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madang Suku I berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senj4t4 4p! ilegal di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni DN alias Kelik (34), warga Desa Jati Mulyo, dan IR alias Wan (40), warga Desa Riang Bandung. Keduanya diduga kuat memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senj4t4 4p! beserta 4munisi tanpa izin yang sah.

Kapolsek Madang Suku I melalui Kanit Reskrim, IPDA Ardi Jatmiko, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua pria mencurigakan yang membawa senjata api.
“Tim Opsnal segera menuju lokasi sesuai informasi. Saat dihentikan, kedua tersangka sempat membuang benda yang diduga senj4t4 4p! ke semak-semak. Namun barang bukti berhasil ditemukan dan mereka mengakui kepemilikannya,” ujar IPDA Ardi.
IPDA Ardi mengatakan, barang bukti berupa satu pucuk senj4t4 4p! rakitan jenis revolver warna hitam dengan gagang kayu coklat, beserta 3 butir amunisi dan 1 selongsong serta satu pucuk senj4t4 4p! rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang fiber putih bening, beserta 4 butir amunisi dan 1 selongsong.
Sementara menurut Brigpol Marlionson, proses pengamanan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
“Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Madang Suku I untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brigpol Marlionson.
Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani, SH.,MM.,CPM menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senj4t4 4p! ilegal.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan di JPU. Senjata api akan diperiksa secara laboratoris untuk memastikan jenis dan kelayakannya,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran senjata api ilegal di lingkungannya.
“Senjata api tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Partisipasi warga sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Gie)















