BeritaPedia.news , Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan khusus kepada para jaksa beserta keluarganya. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem hukum nasional, khususnya di tengah meningkatnya ancaman terhadap aparat penegak hukum.
Perpres yang diteken pada 21 Mei 2025 ini langsung diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan jaksa dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak manapun, terutama saat menangani perkara-perkara strategis yang rawan intervensi.
Menurut Pasal 3 dalam peraturan tersebut, perlindungan negara dapat diberikan atas permintaan dari jaksa yang merasa terancam. Menariknya, perlindungan ini tidak hanya mencakup jaksa secara individu, tetapi juga keluarga inti dan pihak-pihak yang menjadi tanggungannya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5.
Pelaksanaan perlindungan ini akan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan Pasal 8 dan 9, Polri memiliki tanggung jawab utama, sementara TNI berperan mendukung dalam kondisi tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya peraturan ini. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pihaknya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap keamanan jaksa.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo. Peraturan ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum. Ini akan sangat membantu jaksa untuk bekerja secara independen dan profesional,” ujar juru bicara Kejagung, Rabu (22/5).
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin kuat, berwibawa, dan terbebas dari ancaman maupun intimidasi terhadap aparat yang menjalankan tugasnya. (RLS)















