BeritaPedia.news, OKU Timur — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Madang Suku I terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (24/2/2026), personel Polsek Madang Suku I, Aipda Saleh, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla kepada warga di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Saleh menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku karhutla bisa dikenakan hukuman pidana. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola lahan tanpa harus membakar,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah OKU Timur.
“Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta pendekatan persuasif kepada warga, khususnya di daerah rawan kebakaran.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pembinaan dan edukasi, sehingga wilayah Madang Suku I tetap aman, sehat, dan terbebas dari karhutla,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Madang Suku I berharap masyarakat semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.














