BeritaPedia.news, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat dalam sistem e-Court pada agenda putusan, Senin (9/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta pihak PSHT terkait kompetensi absolut. Majelis menilai, sejak awal gugatan tersebut tidak berada dalam kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya hukum kubu Murjoko melalui jalur peradilan tata usaha negara dinilai keliru secara yuridis.
“Majelis menyimpulkan bahwa objek sengketa tidak termasuk dalam ranah kewenangan PTUN. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian bunyi pokok pertimbangan dalam putusan tersebut.
Putusan ini menjadi penegasan hukum yang tidak terbantahkan bahwa klaim terhadap legalitas badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Secara hukum, status organisasi dinyatakan tetap sah, utuh, dan tidak terganggu oleh gugatan tersebut.
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil oleh tim perwakilan PSHT di PTUN Jakarta guna melengkapi administrasi dan dokumentasi hukum organisasi.
Hasil putusan ini disambut positif oleh jajaran PSHT. Mereka menilai keputusan majelis hakim sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memicu perpecahan internal.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan hukum. PSHT berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan ini dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas salah satu perwakilan PSHT kepada wartawan.
Ia menambahkan, polemik yang berkepanjangan hanya akan merugikan organisasi dan merusak semangat persaudaraan yang selama ini menjadi fondasi PSHT.
“Energi organisasi seharusnya difokuskan pada pembinaan, penguatan nilai luhur, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan pada konflik yang tidak produktif,” ujarnya.
Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, memperkuat solidaritas internal, serta mengajak seluruh elemen kembali pada semangat persatuan.
Putusan PTUN Jakarta sekaligus menjadi penanda bahwa persoalan legalitas PSHT telah mendapatkan kejelasan yuridis. Gugatan dinyatakan gugur. Kepastian hukum ditegakkan. Persaudaraan diharapkan kembali dijaga. (*)














