BeritaPedia.news, Madiun – Polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali mencuat. Ratusan warga PSHT dari kubu yang diketuai Muhammad Taufiq menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kota Madiun sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) 2026 oleh pihak Murjoko.
Aksi tersebut digelar sebagai wujud keberatan atas rencana penyelenggaraan Parluh 2026 yang akan dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun, oleh pihak yang diketuai Murjoko.
Massa menilai kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, mengingat kepengurusan PSHT yang diakui secara legal berada di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak pelaksanaan Parluh 2026 versi Murjoko karena dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan.
“Kami dengan tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari PSHT yang diketuai Murjoko. Hal tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan, baik perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Welly kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa status kepengurusan PSHT yang sah telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Bahkan Menteri Hukum RI telah mengesahkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Welly menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap rencana kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.
“Kami sudah memberitahukan kepada kepolisian dan pemerintah bahwa tindakan-tindakan itu ilegal dan tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.
Selain itu, pihak PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq juga menyatakan akan terus menempuh langkah hukum demi menjaga legalitas organisasi.
“Kami akan menggunakan segala upaya yang diperlukan karena jalur hukum sudah kami tempuh. Kami juga memohon kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat membantu menyelesaikan konflik ini,” tegas Welly.
Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang menetapkan dan mengembalikan badan hukum PSHT kepada kepengurusan Muhammad Taufiq.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak 2019. Dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, kemudian dikuatkan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29K/TUN/2021, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak PSHT kubu Muhammad Taufiq berharap seluruh pihak dapat menghormati hukum yang berlaku demi menjaga persatuan dan kondusivitas organisasi. (Humas PSHT)














