Example 728x250
Berita

Bos Pinjol Ditangkap Dan Berkasnya Sudah Masuk Kejaksaan, ini Kasusnya

99
×

Bos Pinjol Ditangkap Dan Berkasnya Sudah Masuk Kejaksaan, ini Kasusnya

Share this article

BeritaPedia.news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran di sektor pinjaman daring yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) telah memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, penyidikan terhadap perusahaan tersebut dan pimpinan utamanya, YS, kini resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Pelimpahan ini menyusul dinyatakannya kelengkapan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula dari aktivitas usaha PT CMB dalam kurun Januari 2023 hingga September 2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam periode tersebut, perusahaan disinyalir menyampaikan laporan yang tidak akurat kepada regulator serta melakukan rekayasa dalam pencatatan keuangan.

Dalam proses evaluasi, OJK menemukan adanya transaksi yang dinilai janggal. Sejumlah penyaluran dana tercatat kepada pihak-pihak yang faktanya tidak pernah ada.

“Terdapat dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam PUSDAFIL OJK,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Sabtu (31/1/2026).

OJK menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, lembaga pengawas tersebut telah melakukan pemantauan berkala, audit khusus, serta klarifikasi terhadap manajemen perusahaan, sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, YS dan PT CMB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan pidana di bidang jasa pembiayaan dan perbankan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar,” ujar pihak OJK.

Upaya hukum sempat dilakukan oleh pihak tersangka melalui pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, permohonan tersebut ditolak pada 26 Januari 2026, sehingga penetapan status tersangka tetap berlaku.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan digital. Kerja sama dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan demi mencegah praktik serupa di masa depan.

Menurut OJK, penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menjalankan aktivitas bisnis secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights